Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. optimalisasi penggunaan lahan sesuai fungsi dan daya dukung DAS;
b. pemeliharaan kelangsungan daerah tangkapan air, menjaga kualitas, kuantitas, dan distribusi ketersediaan air;
c. pelestarian keanekaragaman hayati, peningkatan produktivitas lahan, restorasi ekosistem, rehabiltasi dan reklamasi lahan;
d. peningkatan kepedulian masyarakat dan peran serta pemangku kepentingan dalam pengelolaaan DAS;
dan/atau
e. peningkatan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergitas antar Perangkat Daerah dan antar Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) wilayah DAS.
(2) Tata cara pelaksanaan pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
