Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a, meliputi: a. optimalisasi penggunaan lahan sesuai fungsi dan daya dukung DAS; b. pemeliharaan kelangsungan daerah tangkapan air, menjaga kualitas, kuantitas, dan distribusi ketersediaan air; c. pelestarian keanekaragaman hayati, peningkatan produktivitas lahan, restorasi ekosistem, rehabiltasi dan reklamasi lahan; d. peningkatan kepedulian masyarakat dan peran serta pemangku kepentingan dalam pengelolaaan DAS; dan/atau e. peningkatan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergitas antar Perangkat Daerah dan antar Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) wilayah DAS. (2) Tata cara pelaksanaan pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda