Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pengelolaan DAS dari hulu sampai ke hilir secara utuh, sesuai Peta DAS dan Rencana Pengelolaan DAS terpadu, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, yang memenuhi kriteria teknis dan persyaratan kelestarian DAS.
(2) Pelaksanaan pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada:
a. DAS yang dipulihkan daya dukungnya; dan
b. DAS yang dipertahankan daya dukungnya.
(3) Pelaksanaan pengelolaan DAS, merupakan implementasi rencana pengelolaan DAS terpadu yang ditetapkan oleh Gubernur.
(4) Pengelolaan DAS mempertimbangkan kesempatan kerja dan peluang usaha yang menjamin kelestarian lingkungan, pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan dengan mempertimbangkan:
a. karakteristik biofisik;
b. sosial ekonomi;
c. budaya; dan
d. kearifan lokal masyarakat setempat.
(5) Peta DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
