Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Teks Saat Ini
Tata cara penyusunan perencanaan pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hingga Pasal 16, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
