Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Teks Saat Ini
Perumusan besaran dan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf i, dilaksanakan untuk menyusun dan menyepakati kebutuhan, mengidentifikasi sumber, mekanisme dan alokasi pendanaan dalam pengelolaan DAS.
Koreksi Anda
