Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perumusan sistem insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h, dilaksanakan untuk: a. memberikan dorongan terhadap kegiatan selaras dengan rencana pengelolaan DAS; dan b. membatasi pertumbuhan atau mengurangi kegiatan yang tidak selaras dengan pengelolaan DAS. (2) Dorongan terhadap kegiatan yang selaras dengan pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan cara: a. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada pemerintah Kabupaten/Kota, pemerintah Desa, pemangku kepentingan dan masyarakat; b. insentif kepada daerah Kabupaten/Kota dan pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat dalam bentuk pemberian bantuan keuangan dan/atau imbal jasa lingkungan; c. pemberian imbal jasa lingkungan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah pada bagian hilir DAS kepada pemerintah Kabupaten/Kota di bagian hulu DAS; d. insentif kepada pemangku kepentingan dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a, diberikan dengan mempertimbankan keterlibatan aktif pemangku kepentingan dan masyarakat terhadap upaya pengelolaan DAS dalam bentuk kemudahan pelayanan, dan/atau penghargaan; e. kemudahan pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf d, dilaksanakan dalam bentuk penyediaan sarana prasarana, pemberian akses informasi teknologi, dan/atau pendampingan; f. pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada huruf d, dilaksanakan dalam bentuk subsidi/bantuan/hibah, hadiah, sertifikat/piagam, dan/atau piala; dan g. membatasi pertumbuhan atau mengurangi kegiatan yang tidak selaras dengan pengelolaan DAS. (3) Pembatasan pertumbuhan dan pengurangan kegiatan yang tidak selaras dengan pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, dilakukan dengan cara: a. pembatasan bantuan keuangan; b. pembatasan bantuan teknis; c. pembatasan penyediaan infrasruktur; d. pengenaan kompensasi; dan/atau e. penerapan sanksi.
Koreksi Anda