Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Teks Saat Ini
Perumusan sistem monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g, sesuai kriteria DAS yang dipulihkan dan DAS yang dipertahankan dalam rangka pelaporan kinerja DAS.
Koreksi Anda
