Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Teks Saat Ini
Perumusan bentuk dan struktur kelembagaan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f, dilaksanakan untuk menganalisis dan menyepakati peran dan fungsi masing-masing dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS.
Koreksi Anda
