Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Teks Saat Ini
Perumusan kebijakan dan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e, dilaksanakan untuk menyusun dan menyepakati program dan kegiatan lintas sektor, lintas wilayah Kabupaten/Kota serta dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
