Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Teks Saat Ini
Perumusan tujuan dan sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf d, dilaksanakan dengan mempertimbangkan keterpaduan kepentingan berbagai sektor dan wilayah Kabupaten/Kota untuk mewujudkan kondisi DAS yang ideal.
Koreksi Anda
