Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perumusan tujuan dan sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d, dilaksanakan dengan mempertimbangkan keterpaduan kepentingan berbagai sektor dan wilayah Kabupaten/Kota untuk mewujudkan kondisi DAS yang ideal.
Koreksi Anda