Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Teks Saat Ini
Identifikasi berbagai pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, dilaksanakan untuk mengetahui tugas dan fungsi serta keterkaitan aktifitas unsur Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, masyarakat dan dunia usaha.
Koreksi Anda
