Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Identifikasi berbagai pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, dilaksanakan untuk mengetahui tugas dan fungsi serta keterkaitan aktifitas unsur Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, masyarakat dan dunia usaha.
Koreksi Anda