Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf b, dimaksudkan untuk mengetahui permasalahan yang berhubungan dengan sumberdaya air,
lahan, vegetasi, sosial, ekonomi dan aktifitas masyarakat dalam suatu wilayah DAS.
(2) Berdasarkan karakteristik dan permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b, dijadikan sebagai dasar dalam pendayagunaan sumberdaya dalam pengelolaan DAS.
Koreksi Anda
