Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Teks Saat Ini
Inventarisasi karakteristik DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi tentang biofisik, sosial, ekonomi dan kelembagaan masyarakat dalam suatu wilayah DAS.
Koreksi Anda
