Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inventarisasi karakteristik DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi tentang biofisik, sosial, ekonomi dan kelembagaan masyarakat dalam suatu wilayah DAS.
Koreksi Anda