Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Teks Saat Ini
(1) Tata cara penyusunan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) meliputi:
a. inventarisasi karakteristik DAS;
b. identifikasi masalah;
c. identifikasi berbagai pemangku kepentingan;
d. perumusan tujuan dan sasaran;
e. perumusan kebijakan dan program;
f. perumusan bentuk dan struktur kelembagaan;
g. perumusan sistem monitoring dan evaluasi;
h. perumusan sistem insentif dan disinsentif; dan
i. perumusan besar dan sumber pendanaan.
(2) Jangka waktu Rencana Pengelolaan DAS berlaku selama 15 (lima belas) tahun dan dapat ditinjau kembali sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun sekali.
(3) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi dan Pembangunan daerah Kabupaten/Kota serta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
