Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara penyusunan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) meliputi: a. inventarisasi karakteristik DAS; b. identifikasi masalah; c. identifikasi berbagai pemangku kepentingan; d. perumusan tujuan dan sasaran; e. perumusan kebijakan dan program; f. perumusan bentuk dan struktur kelembagaan; g. perumusan sistem monitoring dan evaluasi; h. perumusan sistem insentif dan disinsentif; dan i. perumusan besar dan sumber pendanaan. (2) Jangka waktu Rencana Pengelolaan DAS berlaku selama 15 (lima belas) tahun dan dapat ditinjau kembali sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun sekali. (3) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi dan Pembangunan daerah Kabupaten/Kota serta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda