Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana pengelolaan DAS yang mengintegrasikan antar sektor dan antar wilayah administrasi dari hulu sampai hilir, yaitu pelaksanaan pengelolaan DAS lintas daerah Kabupaten/Kota dan DAS dalam 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota di Provinsi.
(2) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan untuk merumuskan tujuan, koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergitas program, sistem monitoring serta evaluasi program dalam 1 (satu) wilayah DAS.
(3) Rencana pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan secara partisipatif yang melibatkan berbagai pihak dan lintas sektor, lintas wilayah mulai dari hulu sampai hilir.
(4) Rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan pada kajian kondisi biofisik, sosial, ekonomi, politik,
kelembagaan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari semua pemangku kepentingan termasuk Forum Koordinasi DAS.
Koreksi Anda
