Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Teks Saat Ini
Pengelolaan DAS bertujuan untuk:
a. terwujudnya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi antar berbagai pihak dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan DAS;
b. terwujudnya kondisi tata air di DAS yang optimal, meliputi jumlah, kualitas dan distribusi ketersediaannya;
c. terwujudnya kondisi lahan yang produktif sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan DAS; dan
d. meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
Koreksi Anda
