Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan DAS bertujuan untuk: a. terwujudnya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi antar berbagai pihak dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan DAS; b. terwujudnya kondisi tata air di DAS yang optimal, meliputi jumlah, kualitas dan distribusi ketersediaannya; c. terwujudnya kondisi lahan yang produktif sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan DAS; dan d. meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
Koreksi Anda