Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud dari penyusunan Peraturan Daerah ini adalah sebagai instrumen yuridis dalam mengelola DAS untuk menjamin kelestarian fungsinya sebagai salah satu sumber utama kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya secara serasi dan seimbang melalui perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pemberdayaan serta pengendalian.
Koreksi Anda