Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan DAS dilakukan berdasarkan asas: a. partisipatif; b. keterpaduan; c. keseimbangan; d. keadilan; e. kemanfaatan; f. kearifan lokal; dan g. kelestarian.
Koreksi Anda