Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Teks Saat Ini
Pengelolaan DAS dilakukan berdasarkan asas:
a. partisipatif;
b. keterpaduan;
c. keseimbangan;
d. keadilan;
e. kemanfaatan;
f. kearifan lokal; dan
g. kelestarian.
Koreksi Anda
