Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Teks Saat Ini
Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
