Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), selain diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 43, dikenakan pula sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Bentuk dan tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
