Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) , diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000. (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3) Dalam hal pelanggaran yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkualifikasi dan bersifat kejahatan, maka diancam pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), adalah kejahatan.
Koreksi Anda
