Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain Penyidik Umum, penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana; b. melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan; c. menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; d. melakukan penyitaan benda dan/atau bahan bukti lain; e. mengambil sidik jari dan memotret seseorang; f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; g. mendatangkan saksi ahli dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; h. mengadakan penghentian penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya memberitahukan hal tersebut kepada penyidik, penuntut umum, tersangka atau keluarganya; dan i. melakukan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda