Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengelolaan DAS, setiap orang dilarang untuk memanfaatkan sumberdaya alam yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang: a. rencana tata ruang wilayah Provinsi; b. konservasi tanah dan air; c. lingkungan hidup; d. kehutanan; e. pemanfaatan kawasan lindung; f. pengelolaan dan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; g. pengelolaan sumberdaya air; dan h. pengelolaan sumberdaya mineral dan batu bara. (2) Pemanfaatan sumberdaya alam DAS yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memanfaatkan areal sekitar sumber mata air; b. penebangan pohon pada kawasan lindung; c. daerah rawan bencana; d. sempadan sungai; e. kawasan karst; f. kawasan cagar budaya; dan g. perusakan dan/atau pelanggaran nilai-nilai budaya dan kearifan lokal terkait pengelolaan DAS.
Koreksi Anda