Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengelolaan DAS, setiap orang dilarang untuk memanfaatkan sumberdaya alam yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang:
a. rencana tata ruang wilayah Provinsi;
b. konservasi tanah dan air;
c. lingkungan hidup;
d. kehutanan;
e. pemanfaatan kawasan lindung;
f. pengelolaan dan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
g. pengelolaan sumberdaya air; dan
h. pengelolaan sumberdaya mineral dan batu bara.
(2) Pemanfaatan sumberdaya alam DAS yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memanfaatkan areal sekitar sumber mata air;
b. penebangan pohon pada kawasan lindung;
c. daerah rawan bencana;
d. sempadan sungai;
e. kawasan karst;
f. kawasan cagar budaya; dan
g. perusakan dan/atau pelanggaran nilai-nilai budaya dan kearifan lokal terkait pengelolaan DAS.
Koreksi Anda
