Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian sengketa pengelolaan DAS dapat ditempuh melalui musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal penyelesaian sengketa secara mufakat tidak dapat ditempuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyelesaian sengketa pengelolaan DAS dapat ditempuh melalui pengadilan.
(3) Penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan sebagaimana dimasud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
