Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Teks Saat Ini
Setiap orang atau masyarakat berhak mengajukan gugatan secara perwakilan ke pengadilan dan/atau melaporkan kepada aparat penegak hukum terhadap kerusakan ekosistem DAS yang merugikan kehidupan masyarakat.
Koreksi Anda
