Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dalam pelaksanaan pengelolaan DAS, mengalokasikan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Selain sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat pula bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten/Kota; dan/atau c. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Komponen pembiayaan pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi kegiatan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pembinaan dan pemberdayaan; d. pengendalian; e. koordinasi dan kelembagaan pengelolaan; dan f. penegakan hukum. (4) Bentuk dan tata cara pembiayaan pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hingga ayat (3), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda