Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan Daerah, dapat menugaskan Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan asas tugas pembantuan.
(2) Tugas pembantuan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan peundang- undangan.
Koreksi Anda
