Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan Daerah, dapat menugaskan Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan asas tugas pembantuan. (2) Tugas pembantuan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan peundang- undangan.
Koreksi Anda