Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan DAS secara terpadu dan efektif, Pemerintah Daerah melakukan pengendalian.
(2) Pengendalian pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui kegiatan:
a. monitoring;
b. evaluasi; dan
c. pengawasan.
(3) Tata cara pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
