Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan DAS secara terpadu dan efektif, Pemerintah Daerah melakukan pengendalian. (2) Pengendalian pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui kegiatan: a. monitoring; b. evaluasi; dan c. pengawasan. (3) Tata cara pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda