Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini sesuai kewenangan Daerah Provinsi yaitu pelaksanaan pengelolaan DAS lintas Daerah Kabupaten/Kota dan pengelolaan DAS dalam Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi.
(2) Pelaksanaan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), yaitu seluruh kawasan DAS mulai dari hulu sampai hilir, yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pemberdayaan serta pengendalian DAS.
(3) Pelaksanaan pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi DAS sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
