Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daeran Provinsi Sulawesi Selatan.
6. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha, yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
9. Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
10. Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dan angkutan barang umum dengan mobil bus umum, mobil penumpang dan angkutan barang umum yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal dalam wilayah daerah.
11. IzinTrayek adalah suatu kesatuan dokumen yang terdiri dari Surat Keputusan izin trayek, Surat Keputusan Pelaksanaan Izin Trayek dan lampiran Surat Keputusan berupa daftar kendaraan serta kartu pengawasan kendaraan yang diberikan kepada pengusaha angkutan untuk melayani angkutan penumpang dan angkutan barang umum dalam Trayek serta Tidak Dalam Trayek dalam wilayah daerah.
12. Izin insidentil adalah izin yang diberikan kepada perusahaan angkutan yang telah memiliki izin trayek atau menggunakan kendaraan bermotor cadangannya menyimpang dari izin trayek yang dimiliki dan berlaku untuk satu kali perjalanan pulang pergi.
13. Kartu Pengawasan adalah instrumen pengendalian operasional/ pengoperasian kendaraan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari izin trayek.
14. Retribusi Izin Trayek adalah pembayaran atas pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum dan angkutan barang pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
15. Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
16. Kendaraan Bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
17. Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
18. Mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak banyaknya 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
19. Mobil bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
20. Bus Besar adalah Kendaraan Bermotor dengan kapasitas lebih dari 28 dengan ukuran dan jarak antar-tempat duduk normal tidak temasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan lebih dari 9 meter.
21. Bus sedang adalah Kendaraan Bermotor dengan kapasitas 16 s.d dari 28 kursi dengan ukuran dan jarak antar-tempat duduk normal tidak temasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan lebih dari 6,5 s.d 9 meter.
22. Bus Kecil adalah Kendaraan Bermotor dengan kapasitas 9 s.d 16 dengan ukuran dan jarak antar-tempat duduk normal tidak temasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan 4 s.d 6,5 meter.
23. Kelas Eksekutif adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang dilengkapi denngan fasilitas tambahan seperti pengatur suhu ruangan, tempat duduk yang dapat diatur dan dapat dilengkapi dengan toilet.
24. Kereta gandengan adalah suatu alat yang digunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik dengan kendaraan bermotor.
25. Kereta Tempelan adalah suatu alat yang digunakan untuk mengangkut barang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
26. Angkutan orang dalam trayek adalah pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum dengan ciri pelayanan asal dan tujuan perjalanan melalui rute tetap dan teratur, menaikkan dan menurunkan penumpang diterminal atau ditempat tertentu yang telah ditetapkan dalam kartu pengawasan kendaraaan.
27. Angkutan Taksi adalah angkutan yang menggunakan mobil penumpang umum yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yang melayani angkutan dari pintu ke pintu dalam wilayah operasi terbatas.
28. Angkutan sewa adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dengan/atau tanpa pengemudi dalam wilayah operasi yang tidak terbatas.
29. Angkutan barang umum adalah angkutan barang pada umumnya, yang tidak berbahaya dan tidak memerlukan sarana khusus.
30. Usaha perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pengolahan dan pemasaran.
31. Izin Usaha Perikanan adalah Izin untuk melakukan Usaha Perikanan.
32. Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut .
33. Surat Izin Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat SIPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.
34. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan yang selanjutnya disingkat SIKPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.
35. Surat Izin Pembudidayaan Ikan adalah Izin tertulis yang harus dimiliki orang pribadi atau Badan yang melakukan usaha pembudidayaan ikan.
36. Surat Izin Pengolahan Ikan adalah Izin tertulis yang harus dimiliki orang pribadi atau Badan yang melakukan usaha pengolahan ikan.
37. Surat Izin Pengumpulan dan Pemasaran Ikan adalah Izin tertulis yang harus dimiliki orang pribadi atau Badan yang melakukan usaha pengumpulan dan pemasaran ikan.
38. Usaha Penangkapan Ikan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau dengan cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengolah, atau mengawetkannya.
39. Usaha Pengangkutan Ikan adalah kegiatan yang khusus untuk melakukan pengumpulan dan/atau pengangkutan ikan dengan menggunakan kapal pengangkutan ikan, baik yang dilakukan oleh perusahaan perikanan maupun oleh perusahaan bukan perusahaan perikanan.
40. Usaha Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan, memanen hasilnya dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan, mengangkut, atau mengawetkannya untuk tujuan komersil.
41. Usaha Pengolahan adalah perlakuan terhadap ikan sehingga berubah bentuk baik dari segi fisik maupun unsur kimiawi didalamnya dengan penerapan teknologi untuk menerapkan nilai tambah produk.
42. Usaha Pengumpulan dan Pemasaran Ikan adalah usaha pengumpulan hasil perikanan dan mengangkut hasil perikanan dari tempat pelelangan ikan maupun tempat produksi hasil perikanan ke tempat pemasaran dengan menggunakan alat pengangkutan darat.
43. Kapal Perikanan adalah kapal, perahu atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
44. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
45. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang, sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib retribusi, serta pengawasan penyetorannya.
46. Penagihan adalah serangkaian kegiatan pemungutan retribusi daerah yang diawali dengan penyampaian Surat Peringatan atau Surat Teguran agar yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar retribusi sesuai dengan jumlah retribusi yang terutang.
47. Pemungut atau Pemotong Retribusi adalah orang atau badan yang berdasarkan suatu perjanjian kerjasama dan/atau Keputusan Gubernur diwajibkan untuk melakukan pemungutan atau pemotongan dari pengguna jasa retribusi yang bersangkutan.
48. Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPORD adalah surat yang digunakan wajib retribusi untuk melaporkan data objek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang.
49. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
50. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
51. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
52. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disinglkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
53. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu.tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
54. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah ini.
55. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
56. Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
(1) Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis Izin, bidang usaha, skala usaha, dan kapasitas kapal.
(2) Besarnya tarif retribusi Izin Usaha Perikanan ditetapkan sebagai berikut:
No.
Jenis Izin Usaha Perikanan Tarif Rp Satuan I.
Surat Izin Usaha Penangkapan
1. SIUP:
a. Kapal Perikanan 10-20 GT:
untuk 1 -50 kapal
500.000 /Izin / 5 Tahun
untuk 51 kapal ke atas
1.000.000 /Izin / 5 Tahun
b. Kapal Perikanan 21-30 GT:
untuk 1 -50 kapal
1.500.000 /Izin / 5 Tahun
untuk 51 kapal ke atas
2.000.000 /Izin / 5 Tahun
2. SIPI
a. Kapal Perikanan 10-<30 GT
15.000 /GT/ Tahun
b. Kapal Perikanan 30 - 60 GT
40.000 /GT/ 2 Tahun
3. SIKPI
a. Kapal Perikanan 10-<30 GT
15.000 /GT/ Tahun
b. Kapal Perikanan 30 - 60 GT
40.000 /GT/ 2 Tahun
II.
Surat Izin Usaha Budidaya
1. Pembenihan :
a. Ikan di air tawar dengan areal lahan di atas 4 Ha 50,000 /Ha/Tahun
b. Udang di Air Payau dengan areal lahan di atas 0,5 Ha 50,000 /Ha/Tahun
c. Ikan di Air Laut dengan areal lahan di atas 0,5 Ha
100.000 /Ha/Tahun
No.
Jenis Izin Usaha Perikanan Tarif Keterangan Rp Satuan
2. Pembesaran :
a. Kolam air tenang dengan areal lahan di atas 2 Ha 50,000 /Ha/Tahun
b. Kolam air deras yang lebih dari 5 unit 50,000 /Ha/Tahun 1 unit = 100m2
c. Keramba yang lebih dari 50 unit 50,000 /Ha/Tahun 1 unit = 4x2x1,5 m3
d. Usaha Intensif ditambak di atas 5 Ha 250,000 /Ha/Tahun
e. Usaha intensif Budidaya Rumput Laut di atas 10 Ha 50,000 /Ha/Tahun
f. Usaha intensif Budidaya Teripang yang lebih dari 5 Unit
10.000 Unit/Tahun 1 Unit = 400m2
g. Usaha Budidaya Kerang Hijau dengan menggunakan Rakit Apung dan Rakit Tancap di atas 30 Unit
10.000 Unit/Tahun 1 Unit = 4x4 m2
h. Usaha intensif Budidaya Abalone:
dengan kurungan pagar lebih dari 30 Unit keramba jaring apung lebih dari60 Unit
10.000
10.000
Unit/Tahun
Unit/Tahun
1 Unit = 10x2x0,5 m3 1 Unit = 1x1x1 m3
(3) Kewenangan atas pemberian SIPI dan SIKPI untuk Kapal yang berkapasitas 30 – 60 GT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Angka Romawi I, angka 2 dan angka 3, dilaksanakan setelah adanya Keputusan Direktur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan yang MENETAPKAN kewenangan tersebut dapat dilaksanakan oleh Gubernur.