Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Teks Saat Ini
(1) Penerima Bantuan Hukum dalam Perkara tata usaha negara yaitu penggugat.
(2) Bantuan Hukum yang diberikan kepada penggugat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. membuat surat kuasa;
b. gelar perkara di lingkungan Pemberi Bantuan Hukum;
c. memeriksa seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses persidangan;
d. membuat surat gugatan;
e. mendaftarkan gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara;
f. menghadapi sidang persiapan;
g. menyiapkan alat bukti dan menghadirkan saksi dan/atau ahli;
h. membuat surat replik dan kesimpulan; dan/atau
i. membuat memori banding/kontra memori banding, memori kasasi/kontra memori kasasi, memori peninjauan kembali/kontra peninjauan kembali.
Koreksi Anda
