Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Teks Saat Ini
(1) Penerima Bantuan Hukum dalam Perkara pidana terdiri atas:
a. Pelapor/korban;
b. tersangka; dan/atau
c. terdakwa.
(2) Pemberi Bantuan Hukum dalam memberikan Bantuan Hukum untuk Perkara pidana dimulai dari tahapan:
a. penyelidikan;
b. penyidikan;
c. penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan;
dan/atau
d. upaya hukum.
(3) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. membuat surat kuasa;
b. melakukan gelar Perkara untuk mendapat masukan;
c. memeriksa dan membuat seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di persidangan;
d. melakukan pendampingan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan;
b. melakukan . . .
e. membuat laporan pengaduan atau pendapat hukum, eksepsi, duplik, dan pledoi guna kepentingan Penerima Bantuan Hukum;
f. menghadirkan saksi dan/atau ahli;
g. melakukan upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali sesuai dengan permintaan Penerima Bantuan Hukum; dan/atau
h. membuat dokumen lain yang diperlukan.
Koreksi Anda
