Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 14 dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan c. pengembalian semua Dana Bantuan Hukum yang telah diterima yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah. (3) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. h. memotret . . .
Koreksi Anda