Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Bantuan Hukum mengajukan rencana anggaran Bantuan Hukum kepada Gubernur pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran pelaksanaan Bantuan Hukum.
(2) Pengajuan rencana anggaran Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam bentuk proposal yang dilampiri permohonan dari Penerima Bantuan Hukum paling sedikit memuat tentang:
a. identitas Pemberi Bantuan Hukum;
b. sumber pendanaan pelaksanaan Bantuan Hukum, baik yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah maupun non anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan
c. rencana pelaksanaan Bantuan Hukum Litigasi dan Nonlitigasi sesuai dengan misi dan tujuan Pemberi Bantuan Hukum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan rencana anggaran Bantuan Hukum diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
