Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengalokasian anggaran Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dilaksanakan setiap tahun dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah. (3) Pengalokasian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditempatkan dalam dokumen pelaksana anggaran BAB X . . . perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Koreksi Anda