Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Teks Saat Ini
Pemberi Bantuan Hukum dilarang:
a. menyalahgunakan Dana Bantuan Hukum yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan
b. menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan Perkara yang sedang ditangani.
Koreksi Anda
