Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkewajiban: a. mengalokasikan anggaran bagi Penyelenggaraan Bantuan Hukum setelah memenuhi urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah; dan e. membuat . . . b. mensosialisasikan Bantuan Hukum bagi orang/Masyarakat Miskin atau Kelompok Rentan.
Koreksi Anda