Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berhak:
a. MENETAPKAN Penyelenggaraan Bantuan Hukum dari organisasi Bantuan Hukum atau lembaga Bantuan Hukum;
b. menentukan besaran anggaran dana Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk orang atau Masyarakat Miskin atau Kelompok Rentan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah; dan
c. menentukan persyaratan kelayakan organisasi Bantuan Hukum atau lembaga Bantuan Hukum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
