Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Teks Saat Ini
Penerima Bantuan Hukum berhak:
a. mendapatkan Bantuan Hukum secara cuma-cuma hingga Perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa;
b. melaporkan . . .
b. mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan standar Bantuan Hukum dan/atau kode etik advokat; dan
c. mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
