Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a adalah Masyarakat Miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri dan Kelompok Rentan yang telah diatur dalam peraturan perundang- undangan terkait. (2) Hak dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan. (3) Kelompok Rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. perempuan; b. anak yang berhadapan dengan hukum; c. penyandang disabilitas; d. pekerja migran INDONESIA; dan e. lanjut usia.
Koreksi Anda