Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi permasalahan hukum; d. menyusun . . . b. Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi Perkara perdata, pidana, dan tata usaha negara baik Litigasi maupun Nonlitigasi; dan c. Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi menerima dan menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.
Koreksi Anda