Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila dalam pelaksanaan RPJMD terdapat kebijakan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerahyang berimplikasi terhadap dokumen RPJMD ini, maka akan dilakukan perbaikan dan penyesuaian pada dokumen RKPD yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. (2) Kebijakan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkenaan pengaturan dan implementasi penyelenggaraan kewenangan/Urusan Pemerintahan dan kebijakan dibidang keuangan terkait alokasi dana transfer ke Daerah. (3) Kebijakan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkenaan Peraturan Daerah yang mengatur susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah lainnya yang berimplikasi terhadap RPJMD ini.
Koreksi Anda