Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD.
(2) Pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui BAPPEDA.
Koreksi Anda
