Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi pedoman bagi : a. Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra-PD dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di Daerah dalam melaksanakan program pembangunan selama kurun waktu 2018-2023; b. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten/Kota; c. dasar penyusunan RKPD; dan d. instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Koreksi Anda