Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023
Teks Saat Ini
RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi pedoman bagi :
a. Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra-PD dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di Daerah dalam melaksanakan program pembangunan selama kurun waktu 2018-2023;
b. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten/Kota;
c. dasar penyusunan RKPD; dan
d. instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Koreksi Anda
