Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yakni tahun 2018 sampai dengan tahun 2023. (2) Kerangka pendanaan adalah untuk menghitung kapasitas riil keuangan Daerah yang akan dialokasikan untuk pendanaan program pembangunan jangka menengah Daerah 5 (lima) tahun kedepan. (3) RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. BAB I Pendahuluan; b. BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah; c. BAB III Gambaran Keuangan Daerah; d. BAB IV Permasalahan dan Isu Strategis Daerah; e. BAB V Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran; f.
Koreksi Anda