Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan. 2. Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Selatan. 3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 4. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterahkan masyarakat. 5. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 6. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan. 7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 8. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. 9. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan. 10. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 11. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Sulawesi Selatan. 12. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut BAPPEDA adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan mengoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Daerah. 13. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi. 14. Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka dekonsentrasi. 15. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang, termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan. 16. Perencanaan adalah proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumberdaya yang ada. 17. Perencanaan Pembangunan Tahunan Daerah adalah proses penyusunan rencana pembangunan Daerah yang dilaksanakan untuk menghasilkan dokumen perencanaan selama periode satu tahun. 18. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah rencana pembangunan Nasional yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan Nasional untuk periode 5 (lima) tahun. 19. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025, yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang Provinsi Sulawesi Selatan. 20. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah rencana pembangunan daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yakni tahun 2018 sampai dengan tahun 2023. 21. Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut RKPD adalah rencana pembangunan tahunan Daerah yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 22. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah yang mengatur struktur dan pola ruang Provinsi Sulawesi Selatan. 23. Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja-PD adalah rencana pembangunan tahunan PD yang merupakan dokumen perencanaan PD untuk periode 1 (satu) tahun. 24. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra-PD adalah rencana 5 (lima) tahunan yang menggambarkan analisis lingkungan strategis, faktor-faktor kunci keberhasilan, tujuan dan sasaran, strategi, serta evaluasi kinerja. 25. Pembangunan Daerah adalah perubahan yang dilakukan secara terus menerus dan terencana oleh seluruh komponen di Daerah untuk mewujudkan visi Daerah. 26. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. 27. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. 28. Pokok-pokok pikiran adalah kajian permasalahan pembangunan Daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui reses. 29. Program adalah penjabaran kebijakan dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumberdaya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi. 30. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada Perangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran secara terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumberdaya, baik berupa personal, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumberdaya, sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang atau jasa. 31. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda