Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Ditetapkan di Makassar pada tanggal 6 Juni 2018 Pj. GUBERNUR SULAWESI SELATAN, SUMARSONO Diundangkan di Makassar pada tanggal 6 Juni 2018 Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN, TAUTOTO T.R LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2018 NOMOR NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN: (1,119/2018) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM I. UMUM Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum memuat ketentuan pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang, serta Retribusi pelayanan Pendidikan. Peraturan Daerah ini merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan efektif diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2012. Sejak berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2011, penerimaan yang bersumber dari Retribusi Jasa Umum sangat berfluktuasi. Pada Tahun 2012 misalnya, penerimaan Retribusi Jasa Umum dapat direalisasikan sebesar Rp96 Miliar lebih, pada Tahun 2013 turun menjadi Rp42 Miliar lebih, pada Tahun 2014 sebesar 76 Miliar lebih, Tahun 2015 sebesar Rp75 Miliar lebih, dan pada Tahun 2016 sebesar Rp66 Miliar lebih. Penerimaan Retribusi Jasa Umum sangat dipengaruhi oleh Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan, karena sekitar 88% (delapan puluh delapan persen) penerimaan Retribusi Jasa Umum bersumber dari Retribusi Pelayanan Kesehatan, 10% (sepuluh persen) dari Retribusi Pelayanan Pendidikan dan 2% (dua persen) dari Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang. Menurunnya penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan sejak Tahun 2013 disebabkan karena pada tahun tersebut, 4 Rumah Sakit milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, pencatatan penerimaan unit kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah dicatat pada rekening Lain-lain PAD yang Sah, bukan lagi pada rekening penerimaan Retribusi Daerah. Meskipun menunjukkan kecenderungan menurun, penerimaan Retribusi Jasa Umum tetap merupakan kelompok penerimaan retribusi yang dominan dibandingkan dengan kelompok retribusi daerah yang lainnya, yaitu Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu. Dari total penerimaan Retribusi Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Retribusi Jasa Umum memberi kontribusi rata-rata sebesar 78% (tujuh puluh delapan persen) per tahun, Retribusi Jasa Usaha sebesar 20% (dua puluh persen) dan Retribusi Perizinan Tertentu sebesar 1% (satu persen). Melihat kontribusinya yang besar, penerimaan retribusi ini masih sangat potensil untuk dikembangkan. Dalam jangka waktu 5 tahun lebih sejak Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum diberlakukan, berbagai perkembangan telah terjadi, diantaranya adalah perubahan regulasi yang dibuat oleh Pemerintah, penambahan kewenangan baru, dan semakin bertambahnya asset yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Penambahan asset dan penambahan kewenangan adalah potensi tambahan bagi Pemerintah Daerah yang perlu diakomodir dalam peraturan daerah agar dapat dilakukan pemungutan retribusi secara sah. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 156 UNDANG-UNDANG Nomor 28 tahun 2009 ayat (1) bahwa Retribusi ditetapkan dengan peraturan daerah. Berkaitan dengan perubahan regulasi yang dibuat Pemerintah Pusat, perubahan tersebut tidak selalu membawa potensi baru, bahkan dapat menghilangkan potensi pendapatan yang selama ini telah dikelola. Hal ini terbukti dengan dibatalkannya ketentuan pemungutan Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-3622 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan dari Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum. Adanya potensi sumber pendapatan daerah baru yang berasal dari penambahan aset dan penambahan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, dan adanya pembatalan ketentuan mengenai Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang merupakan dua alasan utama perlunya dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan ini sekaligus dimanfaatkan untuk melakukan penyesuaian tarif dan menyempurnakan beberapa ketentuan teknis yang selama ini dirasakan kurang efektif dalam mendukung kelancaran pemungutan retribusi daerah. Tarif Retribusi Jasa Umum dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan kondisi yang ada sekarang ini. Biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan pelayanan pendidikan semakin tinggi disebabkan karena inflasi dan kenaikan harga-harga. Selain itu, jika dibandingkan dengan tarif pelayanan kesehatan dan tarif pelayanan pendidikan yang berlaku pada unit pelayanan yang sejenis lainnya, tarif Retribusi Jasa Umum yang berlaku dalam lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan masih tergolong lebih rendah. Sementara itu, kemampuan masyarakat Sulawesi Selatan sudah semakin membaik. Pada tahun 2012, pendapatan perkapita masyarakat Sulawesi Selatan adalah sebesar Rp27,67 juta sedangkan pada tahun 2016 telah mencapai Rp44,06 juta. Revisi atau perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk melahirkan peraturan daerah yang lebih adil, lebih efektif, lebih tertib administratif, dan lebih mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). II. PASAL DEMI PASAL
Koreksi Anda