Koreksi Pasal 42A
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Teks Saat Ini
(1) Biaya Retribusi Pelayanan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) bagi Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah dibebankan kepada APBD dan/atau Perangkat Daerah pengusul.
(2) Ketentuan mengenai biaya Retribusi Pelayanan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
16. Ketentuan Pasal 43 ayat (1) dihapus, dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
