Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Teks Saat Ini
(1) Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD.
(3) Retribusi dipungut oleh petugas pemungut pada Perangkat Daerah pengelola Retribusi.
10. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 35 diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
