Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Pendidikan termasuk golongan Retribusi Jasa Umum. 9. Ketentuan ayat (3) Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda