Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis Retribusi Jasa Umum yang diatur dalam Peraturan Daerah ini terdiri atas: a. Retribusi Pelayanan Kesehatan; b. dihapus; dan c. Retribusi Pelayanan Pendidikan. 3. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf c ditambah satu angka yakni angka 16, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda